Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 04-08-2023 00:50:09
TUGAS POKOK
Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai fungsi :
-
Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pengolahan data, penyaJ ian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses