JL. Jenderal Ahmad Yani No.2, Kota Baru, Ternate Tengah, Ternate City, North Maluku (97731)
081355550899

Langkah Awal Bea Cukai Ternate di 2025: Gagalkan Peredaran 7.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Di publish pada 15-01-2025 08:55:56

Langkah Awal Bea Cukai Ternate di 2025: Gagalkan Peredaran 7.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Langkah Awal Bea Cukai Ternate di 2025: Gagalkan Peredaran 7.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Ternate – Bea Cukai Ternate memulai tahun 2025 dengan langkah tegas. Sebanyak 7.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah agen jasa pengiriman di Kota Ternate pada Jumat, 3 Januari 2025. Operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Ternate – Bea Cukai Ternate memulai tahun 2025 dengan langkah tegas. Sebanyak 7.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah agen jasa pengiriman di Kota Ternate pada Jumat, 3 Januari 2025. Operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Operasi ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Ternate dalam rangka mengawali tahun 2025. Kegiatan patroli menyasar sejumlah agen pengiriman barang di Kota Ternate, sebagai bagian dari strategi untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal. Informasi awal yang diterima tim mengindikasikan adanya paket mencurigakan yang berisi rokok tanpa pita cukai. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, tim menemukan sebuah paket berisi 35 slop rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, semuanya tanpa pita cukai. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai barang sekitar 3 jutaan rupiah, dengan potensi kerugian negara mencapai 4 jutaan rupiah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menggarisbawahi pentingnya komitmen dan sinergi bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. “Penindakan ini di awal tahun 2025 ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Ternate dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Sinergi dengan stakeholder, termasuk penyedia jasa ekspedisi, juga menjadi kunci keberhasilan penindakan dalam hal ini modus melalui barang kiriman,” ujar Ary.

Peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim industri tembakau yang tidak sehat.
 

Sebagai bagian dari langkah preventif, Bea Cukai Ternate mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke Bea Cukai. Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan semua pihak terkait, Bea Cukai Ternate terus berkomitmen melakukan penegakan hukum di bidang cukai.



Isikan nama, email dan komentar Anda